top of page

BISNIS SAAT COVID: RESTRUKTURISASI ATAU TUTUP PERUSAHAAN?



Pandemi covid membuat bisnis terpuruk. Melalui konsep ‘new normal’, pemerintah mengharapkan bisnis tetap berjalan, masyarakat beraktifitas normal, walaupun bahaya covid 19 terus mengintai. Apakah bisnis dapat pulih sepenuhnya saat new normal?


Restrukturisasi menjadi poin penting. Pandemi menyebabkan beban berat bagi keuangan perusahaan. Biaya operasional usaha jauh lebih besar dari income. Manajemen risiko kesehatan karyawan juga menjadi beban tambahan.


Pandemi covid memaksa terjadinya disrupsi bisnis. Bisnis akan bertahan apabila mampu menyelamatkan diri, beradaptasi, bertransformasi dan memiliki strategi pengembangan bisnis yang memanfaatkan kecanggihan teknologi digital. Apabila perusahaan tidak mampu bertahan, maka penutupan usaha merupakan jalan terakhir.

KEBIJAKAN RESTRUKTURISASI SAAT PANDEMI COVID 19


Pemerintah menerbitkan beberapa kebijakan untuk meminimalisir kerugian ekonomi dampak pandemi covid, seperti relaksasi pajak dan restrukturisasi. Kebijakan pemerintah tentang restrukturisasi dapat dilihat dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2020 (“Perpu”), yang kemudian disahkan menjadi Undang-Undang No. 2 Tahun 2020. Beberapa instansi pemerintah kemudian menerbitkan peraturan teknisnya.


Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) termasuk institusi yang aktif menerbitkan regulasi. Instruksi pemerintah kepada perbankan untuk melakukan restrukturisasi berupa merger, akuisisi dan integrasi guna meminimalisir dampak ekono