Pandemi covid membuat bisnis terpuruk. Melalui konsep ‘new normal’, pemerintah mengharapkan bisnis tetap berjalan, masyarakat beraktifitas normal, walaupun bahaya covid 19 terus mengintai. Apakah bisnis dapat pulih sepenuhnya saat new normal?
Restrukturisasi menjadi poin penting. Pandemi menyebabkan beban berat bagi keuangan perusahaan. Biaya operasional usaha jauh lebih besar dari income. Manajemen risiko kesehatan karyawan juga menjadi beban tambahan.
Pandemi covid memaksa terjadinya disrupsi bisnis. Bisnis akan bertahan apabila mampu menyelamatkan diri, beradaptasi, bertransformasi dan memiliki strategi pengembangan bisnis yang memanfaatkan kecanggihan teknologi digital. Apabila perusahaan tidak mampu bertahan, maka penutupan usaha merupakan jalan terakhir.
KEBIJAKAN RESTRUKTURISASI SAAT PANDEMI COVID 19
Pemerintah menerbitkan beberapa kebijakan untuk meminimalisir kerugian ekonomi dampak pandemi covid, seperti relaksasi pajak dan restrukturisasi. Kebijakan pemerintah tentang restrukturisasi dapat dilihat dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2020 (“Perpu”), yang kemudian disahkan menjadi Undang-Undang No. 2 Tahun 2020. Beberapa instansi pemerintah kemudian menerbitkan peraturan teknisnya.
Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) termasuk institusi yang aktif menerbitkan regulasi. Instruksi pemerintah kepada perbankan untuk melakukan restrukturisasi berupa merger, akuisisi dan integrasi guna meminimalisir dampak ekonomi akibat pandemi covid yang tertuang dalam Perpu, kemudian diatur lebih detail dalam POJK No. 18/POJK.03/2020.
OJK juga menerbitkan POJK No. 11 /POJK.03/2020 dan POJK No. 14/POJK.05/2020 yang memberikan kewenangan kepada bank, lembaga keuangan nonbank termasuk perusahaan leasing untuk melakukan restrukturisasi kredit.
Pengusaha dapat memanfaatkan restrukturisasi kredit yang menjadi solusi bagi debitur kesulitan membayar pinjaman kepada bank dan lembaga keuangan non bank. Bentuk restrukturisasi kredit antara lain:
(1) penurunan suku bunga kredit;
(2) perpanjangan jangka waktu kredit;
(3) penerapan grace period;
(4) pengurangan tunggakan bunga kredit;
(5) pengurangan tunggakan pokok kredit (cut loss);
(6) penambahan fasilitas kredit;
(7) konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara.
Fokus utama fasilitas tersebut adalah debitur terkena dampak covid yang kesulitan membayar pinjaman, namun memiliki prospek usaha yang baik. Kriteria debitur penerima fasilitas restrukturisasi kredit antara lain:
Debitur usaha mikro, kecil dan menengah yang terkena dampak covid 19.
Debitur yang memiliki usaha pada sektor pariwisata, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, pertambangan dan transportasi.
Debitur dengan nilai kredit dibawah Rp. 10 Milyar.
PILIH RESTRUKTURISASI ATAU TUTUP PERUSAHAAN ?
Saat pandemi covid, perusahaan harus lebih waspada terhadap cash flow. Banyak perusahaan tidak mampu membayar utang yang jatuh tempo (insolvent). Sehingga perusahaan harus lebih memperhatikan indikator tingkat kesehatan keuangan seperti tingkat efisiensi (efficiency ratio), tingkat efektifitas (effectiveness ratio), profitabilitas (profitability ratio), tingkat likuiditas (liquidity ratio), tingkat perputaran aset (asset turn over), leverage ratio dan market ratio.
Apabila insolvent disebabkan tidak lancarnya cash flow namun bisnis masih prospektif, maka debitur dan kreditur dapat melakukan negosiasi. Restrukturisasi yang baik akan menempatkan debitur dalam posisi mengatur langkah penyelamatan. Aset debitur dikelola lebih optimal sehingga menghasilkan dan dapat dipergunakan untuk membayar utang kepada kreditur.
Kesepakatan antara debitur dan kreditur harus dituangkan dalam bentuk perjanjian tertulis. Perjanjian restrukturisasi sangat variatif, namun intinya menuangkan solusi penyelesaian, cara pembayaran, dan pola restrukturisasi yang akan dilaksanakan. Perjanjian restrukturisasi dibuat secara khusus, baik dalam bentuk akta notaris maupun dokumen bawah tangan.
Perjanjian restrukturisasi umumnya mencantumkan recapture clause sebagai klausula pengaman. Recapture clause adalah pernyataan kreditur untuk mencabut seluruh hak dan kewajiban yang diberikan oleh kreditur kepada debitur dalam perjanjian restrukturisasi. Apabila debitur wanprestasi atas perjanjian restrukturisasi, maka berlaku kembali ketentuan yang tertera dalam perjanjian awal sebelum restrukturisasi.
Sebelum membuat dan menandatangani perjanjian restrukturisasi, biasanya Direksi memerlukan persetujuan organ internal perusahaan terlebih dahulu. Anggaran dasar umumnya mensyaratkan persetujuan RUPS atau Dewan Komisaris terlebih dahulu. Pelaksanaan restrukturisasi terhadap perusahaan tertentu memerlukan persetujuan institusi pengawas yang berwenang. Contoh lembaga perbankan atau lembaga keuangan nonbank harus meminta persetujuan terlebih dahulu dari OJK atau Bank Indonesia.
RESTRUKTURISASI PERUSAHAAN
Restrukturisasi perusahaan merupakan upaya yang harus dilakukan untuk menyelamatkan perusahaan, dengan melakukan penataan kembali supaya usaha dapat berjalan baik. Bentuk restrukturisasi perusahaan antara lain:
Restrukturisasi Portfolio (Aset)
Perusahaan menyusun dan memaksimalkan pengelolaan portfolio agar kinerja lebih baik. Portfolio meliputi aset-aset, unit-unit bisnis, anak perusahaan, dan termasuk SBU (Strategy Business Unit). Realisasi restrukturisasi portfolio umumnya berupa pengalihan aset yang sudah tidak produktif atau pengurangan beberapa jenis asset, baik berupa finansial atau barang (divestasi). Hal ini bisa dilakukan melalui mekanisme pemisahan unit bisnis (spin off) atau penjualan unit bisnis (sell off).
Restrukturisasi Modal
Perusahaan menghitung kembali komposisi permodalan agar keuangan lebih sehat. Untuk itu perlu memperhatikan laporan keuangan yang terdiri dari neraca, laba rugi, laporan arus kas serta posisi modal perusahaan. Perbandingan struktur modal, utang dan cash flow menjadi sangat penting untuk dievaluasi.
Cara penyelesaian utang perusahaan akan mempengaruhi struktur permodalan. Solusi yang sering dilakukan adalah mengkonversi utang menjadi penyertaan modal (debt to equity swap).
Namun dapat juga diselesaikan melalui mekanisme debt to asset swap yaitu pembayaran utang dilakukan dengan menyerahkan aset milik debitur kepada kreditur (diluar aset jaminan). Aset-aset tersebut akan dilelang untuk melunasi utang debitur.
Mekanisme lain adalah share swap atau debt to quasi equity swap, yaitu utang ditukar dengan saham perusahaan lain yang dimiliki debitur (saham di anak perusahaan atau perusahaan afiliasi debitur), sehingga kreditur akan menjadi pemegang saham di anak perusahaan atau perusahaan afiliasi debitur.
Selain konstruksi di atas, struktur permodalan dapat berubah apabila terjadi:
(1) penggabungan beberapa perusahaan ke dalam satu perusahaan yang survive (merger);
(2) pengambilalihan kepemilikan atau pengendalian oleh perusahaan lain (akuisisi);
(3) peleburan beberapa perusahaan menjadi satu perusahaan baru (konsolidasi);
(4) variasi restrukturisasi permodalan lainnya.
Restrukturisasi mengakibatkan perubahan komposisi modal dalam anggaran dasar perusahaan. Perubahan anggaran dasar dibuat dengan akta notaris. Setiap perubahan struktur permodalan perseroan terbatas, baik peningkatan modal dasar maupun penurunan modal dasar, efektif setelah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM RI.
Restrukturisasi Manajemen
Penataan ulang manajemen, struktur organisasi, pembagian kerja, sistem operasional, pengaturan karyawan, atau hal lainnya terkait masalah manajerial sangat penting. Fokus utama adalah perbaikan kinerja supaya lebih efektif dan efisien. Adaptasi terhadap teknologi digital juga berakibat pada efisiensi jumlah karyawan. Oleh karenanya, perusahaan harus melakukan review, update atau bahkan membuat kontruksi hukum baru terhadap perjanjian kerja antara perusahaan dengan karyawan.
Pelaksanaan Restrukturisasi
Penting untuk melakukan pemeriksaan, verifikasi, investigasi dan audit secara keseluruhan dalam rangkaian proses uji kelayakan guna memastikan kebenaran seluruh materi yang dilaporkan (due diligence).
Hasil due diligence menjadi dasar rencana restrukturisasi perusahaan. Pelaksanaan restrukturisasi perusahaan umumnya melibatkan para profesional seperti akuntan publik, appraisal, konsultan pajak, konsultan hukum, dan notaris.
Prakteknya restrukturisasi dapat ditempuh melalui 2 jalur yaitu:
1. Non litigasi
Apabila perusahaan kesulitan memenuhi kewajibannya kepada kreditur, namun bisnisnya masih prospektif, maka dapat menempuh penyelesaian melalui jalur perdata di luar pengadilan. Kesepakatan yang dicapai dituangkan dalam suatu perjanjian tertulis berisi langkah solutif penyelesaian kewajiban kepada kreditur.
UU Perseroan Terbatas memperkenankan perusahaan melakukan restrukturisasi perusahaan melalui mekanisme merger, akuisisi, dan konsolidasi. Prinsipnya realisasi bentuk restrukturisasi sangat beragam dan akan senantiasa berkembang.
2. Litigasi
Apabila perusahaan kesulitan memenuhi kewajibannya kepada lebih dari 1 kreditur, tidak dapat diupayakan negosiasi antara kreditur dan debitur, maka penyelesaian bisa melalui pengadilan.
Upaya restrukturisasi melalui jalur litigasi dilakukan melalui mekanisme Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diputuskan oleh Pengadilan Niaga. Apabila restrukturisasi tidak mampu menjembatani, maka akan berlanjut pada proses menuju bankrut (pailit).
PENUTUPAN USAHA
Penutupan usaha merupakan keputusan terakhir dalam mengatasi berbagai permasalahan yang kompleks. Penutupan usaha dilaksanakan untuk mengakhiri operasional bisnis (de facto) dan keberadaan perusahaan secara hukum (de jure).
Pada prinsipnya penutupan perseroan terbatas dapat dilakukan karena kondisi sebagai berikut:
Jangka Waktu Telah Berakhir
Jangka waktu berdirinya suatu perseroan terbatas dapat dilihat dari anggaran dasarnya atau perijinan yang telah diberikan. Perseroan terbatas harus dibubarkan apabila jangka waktunya telah berakhir dan tidak dilakukan proses perpanjangan ijin.
Sukarela atas Inisiatif Para Pemegang Saham (Pemilik Usaha)
Penutupan perseroan terbatas memiliki tahapan prosedur yang harus ditempuh dengan jangka waktu tertentu.
Proses penutupan bisa semakin lama dan rumit apabila perusahaan tidak memiliki laporan keuangan yang baik atau tidak taat dalam pelaporan dan pembayaran pajak. Untuk itu perusahaan harus melakukan pemberesan terhadap laporan keuangan dan kewajiban perpajakan terlebih dahulu.
Secara umum, penutupan usaha dilakukan dengan melaksanakan:
(1) pengakhiran operasional usaha;
(2) tahapan pembubaran secara hukum berdasarkan UU Perseroan Terbatas;
(3) pelaksanaan likuidasi (kliring, penyelesaian kewajiban dan aset perusahaan oleh likuidator, berikut penutupan seluruh cabang); serta
(4) pencabutan seluruh dokumen legalitas dan ijin usaha dari perusahaan tersebut.
Khusus ijin penutupan usaha bagi perusahaan penanaman modal asing (PT PMA), selain ketentuan UU Perseroan Terbatas, berlaku pula Peraturan BKPM No. 3 tahun 2012, dimana penanam modal harus mengajukan pencabutan penanaman modal dengan membatalkan Pendaftaran Penanaman Modal, Ijin Prinsip Penanaman Modal, Persetujuan Penanaman Modal, Ijin Usaha maupun Ijin Pendirian KPPA (Kantor Perwakilan Perusahaan Asing).
Berdasarkan Putusan Pengadilan
Pengadilan negeri dapat membubarkan perseroan terbatas berdasarkan:
permohonan kejaksaan untuk kepentingan umum;
permohonan pihak yang berkepentingan karena adanya cacat hukum;
permohonan pemegang saham, Direksi dan Dewan Komisaris karena tidak dapat melanjutkan perseroan.
Pengadilan negeri kemudian menunjuk likuidator.
Apabila perusahaan memiliki total utang yang melebihi total wajar nilai aset, bisnis tidak prospektif, maka penutupan dapat dilaksanakan melalui mekanisme pailit di pengadilan niaga. Proses likuidasi perusahaan akan dilaksanakan oleh kurator yang bertanggung jawab kepada hakim pengawas. Pailit prinsipnya melindungi kepentingan seluruh kreditur melalui proses sita umum terhadap semua aset debitur. Para kreditur akan memperoleh haknya dari hasil pembagian kekayaan debitur.
Demikian 2 alternatif strategi yang dapat dilakukan oleh para pengusaha saat pandemi covid. Pilihan untuk melakukan restrukturisasi atau menutup usaha, sepenuhnya kembali kepada kondisi masing-masing perusahaan.
Dhyah Madya Ruth SN, SH, M.Kn
Notaris PPAT
Referensi:
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Undang-Undang No. 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang.
Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Undang-Undang No. 37 Tahun 2014 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1998 tentang Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas
POJK No. 11 /POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019
POJK No. 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank
POJK No. 18/POJK.03/2020 tentang Perintah Tertulis Untuk Penanganan Permasalahan Bank.
Peraturan Kepala BKPM No. 3 tahun 2012 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal
Comentários