top of page

PEMBERIAN HAK ATAS TANAH KEPADA BADAN HUKUM

Updated: Jun 22, 2020



Negara merupakan pemegang hak kekuasaan tertinggi atas bumi, air, ruang angkasa dan kekayaan yang terkandung di dalamnya, yang dikenal dengan Hak Menguasai Negara (“HMN”).


Oleh karenanya negara berwenang untuk:

(1) mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air, dan ruang angkasa;

(2) menentukan dan mengatur hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air, dan ruang angkasa; dan

(3) mengatur hubungan hukum antara orang dan perbuatan-perbuatan hukum terkait bumi, air dan ruang angkasa.


SUBYEK HUKUM HAK ATAS TANAH


Subyek hukum yang dapat memperoleh hak atas tanah adalah Warga Negara Indonesia, Badan Hukum Indonesia, Warga Negara Asing dan Badan Hukum Asing.


Warga Negara Indonesia diperkenankan memiliki tanah dengan Hak Milik yang merupakan hak terkuat, terpenuh, tidak memiliki jangka waktu, dan berlaku turun temurun.