top of page

INBRENG DALAM PENINGKATAN MODAL PERSEROAN


Peningkatan modal suatu perseroan terbatas biasanya dilakukan melalui penyetoran uang. Namun sebetulnya dimungkinkan pula peningkatan modal dengan mekanisme penyetoran dalam bentuk barang (“inbreng”). Peningkatan modal dapat juga dilakukan dengan menggabungkan setoran uang dan inbreng secara bersamaan.

Prinsipnya, setiap proses peningkatan modal dalam perseroan terbatas harus memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari para pemegang saham. Persetujuah dapat diperoleh melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”). Dalam waktu 30 hari, Notaris yang membuat akta wajib melaporkan peningkatan modal tersebut kepada Sistem Administrasi Badan Hukum (‘SABH”) guna memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan HAM RI.

Namun praktek peningkatan modal secara inbreng sering kali menjadi problem, terutama mengenai terbatasnya jangka waktu (teknis prosedur administrasi hukum). Batas waktu 30 hari untuk merealisasikan inbreng merupakan hal yang sulit terpenuhi, terutama apabila obyeknya berupa tanah.


Problem juga dapat timbul apabila perseroan terbatas hendak meningkatkan modal dengan cara penyetoran uang dan inbreng sekaligus. Umumnya terdapat kondisi dimana RUPS sudah dilaksanakan, Notaris juga telah membuat akta peningkatan modal, para pemegang saham telah menyetorkan uang, tetapi pembuatan akta inbreng belum dapat dilaksanakan.

Apabila kondisi tersebut terjadi, apakah data akta peningkatan modal tersebut harus tetap diinput dalam SABH guna memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan HAM RI? Padahal realitanya seluruh proses peningkatan modal belum selesai dilaksanakan. Kendala ini sering dihadapi dalam praktek.


Masalah timbul apabila akta tersebut tetap dilaporkan kepada Kementerian Hukum dan HAM RI, oleh karena sesaat setelah dilaporkan dan memperoleh persetujuan maka jumlah saham dalam Perseroan menjadi berubah, padahal kenyataannya peningkatan modal belum sepenuhnya terealisasi.

Akta wajib dilaporkan dalam jangka waktu 30 hari, sementara akta inbreng dan pelaksanaan balik nama sertipikat hak atas tanah belum dapat dilakukan. Apabila tetap dilaporkan, ada potensi dimana pemegang saham terkendala merealisasikan inbreng. Kalau akta sudah dibuat, ternyata penyetoran tidak dilakukan, maka tentunya akan menjadi bermasalah, pengadilan dapat saja menilainya sebagai akta proforma saja.




Peningkatan modal tidak pernah ada kompromi. Setiap saham yang dikeluarkan harus disetorkan penuh. Hal ini merupakan hukum besi dari perseroan terbatas. Dari aspek laporan keuangan, akuntansi mengenal istilah “Proforma Neraca Keuangan”, yaitu suatu kondisi bila neraca telah ditandatangani Direksi tapi sebenarnya setoran belum dilakukan. Secara akuntansi, memang ada kelonggaran dengan konsep proforma, dimana apabila 'saham sudah disetor' tapi setorannya belum ada, maka akan dicatat sebagai 'hutang Pemegang Saham kepada Perseroan'. Terkait akuntansi, sebetulnya bukan kewajiban Notaris untuk menyelidiki hal tersebut benar atau tidak. Namun Notaris bertanggung jawab untuk administrasi pencatatan di SABH terkait sudah sahnya peningkatan modal.

Dilema bagi Notaris adalah melanjutkan proses atau menghindarkan? Banyak perseroan yang kadang melakukan praktek menyimpang dari teori yang ada. Problem seperti ini sering terjadi dalam BUMN/BUMD sehingga menyebabkan Direksi 'wajib lapor' ke institusi penegak hukum. Kondisi proforma berpotensi menimbulkan gugatan apabila BUMN/BUMD tersebut terlalu lama untuk melakukan penyetoran modal. Sementara Notaris dihadapkan pada batas waktu 30 hari untuk segera melaporkan peningkatan modal tersebut kepada Kementerian Hukum dan HAM RI.

Kembali kepada kasus yang disampaikan diatas, untuk setoran inbreng dalam peningkatan modal, maka para pihak harus menandatangani akta inbreng sebagai syarat setoran modal. Akta inbreng menjadi 'dokumen pendukung' untuk dimasukkan ke SABH. Memang benar, apabila menunggu akta inbreng, maka akta menjadi daluarsa (expired), apalagi bila harus menunggu proses balik nama tanah selesai.


Prakteknya banyak Notaris yang tetap melaporkan kepada Kementerian Hukum dan HAM RI. Walau agak khawatir, Notaris beranggapan jika para pemegang saham yang mau meningkatkan modal harus bertanggung jawab dan beritikad baik atas keputusan RUPS tersebut, sehingga keputusan RUPS tersebut tetap dilaporkan. Kondisi tersebut memiliki resiko.


Apabila akta sudah ditandatangani dan setoran belum sepenuhnya dilakukan, namun Notaris tetap melaporkan kepada Kementerian Hukum dan HAM RI, maka tentunya terdapat potensi masalah dimana realisasi peningkatan modal belum dilaksanakan sepenuhnya. Apabila pilihannya akta tidak didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM RI, menunggu realisasi setoran modal, maka tanggal akta akan menjadi daluarsa. Kondisi ini akan menyebabkan masalah juga. Maju kena, mundur juga kena.

Menyikapi problem teknis terkait daluarsa tanggal akta RUPS, sebenarnya masih ada alternatif solusi lain. Namun hal ini masih jarang dipergunakan. Apabila melihat Pasal 41 ayat (2) UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”), maka sesungguhnya dimungkinkan pemberian delegasi kepada Dewan Komisaris untuk melaksanakan peningkatan modal, manakala inbreng atau setoran dilakukan melampaui waktu 30 hari.


Pada dasarnya RUPS berwenang mendelegasikan pelaksanaan peningkatan modal tersebut kepada Dewan Komisaris dalam waktu 1 tahun. Pasal 41 ayat (2) UU PT menyatakan bahwa:

“RUPS dapat menyerahkan kewenangan kepada Dewan Komisaris guna menyetujui pelaksanaan keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jangka waktu paling lama1 (satu) tahun.”


Prakteknya, BUMN/BUMD/anak perusahaannya seringkali melaksanakan RUPS di bawah tangan. Keputusan RUPS bawah tangan sudah ada, namun Perseroan juga masih mengejar Surat Keputusan dari Menteri Negara BUMN. Dengan melaksanakan mekanisme diatas, maka akan diperoleh perpanjangan waktu 1 tahun. Menjadi keterlaluan apabila setelah 1 tahun modal tidak juga disetor. Apabila hal tersebut terjadi maka keputusan peningkatan modal tersebut dapat dibatalkan.

Pelimpahan wewenang RUPS kepada Dewan Komisaris, bukan bersifat “kuasa”, tepatnya adalah “penyerahan kewenangan”. Apabila RUPS melimpahkan kewenangannya kepada Dewan Komisaris untuk 1 tahun ke depan, sebetulnya proses penyetoran modal melalui mekanisme inbreng secara normatif juga belum berlaku efektif. Hal ini dapat menjadi solusi untuk memperpanjang waktu saja, karena mekanisme legal administratif dari inbreng tentunya membutuhkan waktu yang relatif lama.

Sesuai konsep diawal, prinsip penyetoran modal harus sudah dilaksanakan semua, baru Notaris bisa melaporkan ke SABH guna memperoleh SK Menteri Hukum dan HAM RI (Persetujuan). Keputusan RUPS sifatnya mutlak persetujuan yang harus ditindaklanjuti dengan penyetoran.

Permasalahan lain dalam praktek adalah RUPS sudah dilaksanakan, Keputusan RUPS ada, namun ternyata setorannya belum bisa dilaksanakan bahkan melampaui 30 hari. Contoh inbreng tanah. Sebelum pembuatan dan penandatanganan akta inbreng dihadapan PPAT, terdapat kewajiban terlebih dahulu untuk melakukan pengecekan sertipikat, validasi dan plotting sertipikat, membayar pajak dan validasi Pph dan BPHTB. Prakteknya terkadang uang pajak juga belum siap.


Dalam situasi tersebut, maka dapat digunakan jalur pasal 41 ayat (2) UU PT. Jadi seharusnya keputusan RUPS tersebut wajib diikuti penyetoran. Jika belum dapat menindaklanjuti keputusan RUPS, maka RUPS dapat mendelegasikan kewenangannya kepada Dewan Komisaris dalam jangka waktu 1 tahun. Jika setelah 1 tahun terlewati ternyata tidak terdapat penyetoran modal atau akta inbreng tidak juga ditandatangani, maka peningkatan modal tersebut dapat dibatalkan.

Secara normatif, seharusnya Notaris menunggu semua uang tunai dan proses inbreng selesai dilaksanakan. Apabila seluruh proses penyetoran uang tunai dan/atau inbreng telah dilakukan, maka baru dilaksanakan proses selanjutnya di SABH Kementerian Hukum dan HAM RI.


Kalau misalnya RUPS mendelegasikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menyelesaikan inbreng dalam jangka waktu 1 tahun ke depan, artinya sebetulnya proses inbrengnya sendiri belum selesai, baru akan dilaksanakan. Seharusnya Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan belum berubah. Notaris belum dapat membuat akta perubahan Pasal 4 Anggaran Dasar.

Setelah akta inbreng ditandatangani, maka dibuatkan Keputusan Dewan Komisaris yang prinsipnya 'menegaskan keputusan peningkatan modal berdasarkan RUPS’. Setelah penandatanganan akta inbreng, maka baru kemudian melakukan perubahan Pasal 4 Anggaran Dasar. Jadi tujuan penggunaan Pasal 41 (2) UU PT adalah untuk mengulur/menunda waktu pelaporan ke SABH hingga paling lambat 1 tahun. Pelaporan ke SABH akan dilaksanakan setelah adanya bukti penyetoran modal.

Sehubungan dengan pembuataan dan penandatanganan akta perubahan Pasal 4 Anggaran Dasar, maka siapakah yang berhak menandatangani akta perubahan Pasal 4 Anggaran Dasar? Apakah cukup ditandatangani oleh Direksi berdasarkan kuasa RUPS atau Dewan Komisaris? Terkait hal ini terdapat 2 pendapat, ada yang berpendapat Direksi, ada pula yang berpendapat Dewan Komisaris.

Apabila yang menghadap Direksi, maka alurnya adalah ketika sudah ada RUPS atau sirkuler, jangan membuat akta Pernyataan Keputusan Rapat (PKR)/akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham (PKPS) dahulu. Sebaiknya hanya membuat akta Berita Acara Rapat (BAR) saja. Apabila telah ada BAR dalam bentuk akta notaril, maka sebaiknya tidak langsung ditindaklanjuti dengan membuat akta PKR atau PKPS, melainkan menunggu terlebih dahulu sampai adanya realisasi penyetoran modal/inbreng. Setelah inbreng selesai, maka kemudian membuat Pernyataan Keputusan Dewan Komisaris terkait pelaksananaan pelimpahan wewenang dari RUPS.

Pada saat pembuatan akta perubahan Pasal 4 Anggaran Dasar, maka yang menghadap kepada Notaris tetap Direktur. Direktur menghadap berdasarkan Keputusan RUPS dan Keputusan Dewan Komisaris. Kronologis sebaiknya tetap disebutkan dalam premise akta. Seperti biasa, pada masing-masing keputusan tersebut harus ada pemberian kuasa kepada Direksi untuk menghadap kepada Notaris. Jadi back-bone dari alur ini adalah tetap Keputusan RUPS. Kita tetap gunakan norma Pasal 21 UU PT tentang limit 30 hari, hanya sekarang dihitungnya dari tanggal Keputusan Dewan Komisaris.

Oleh karenanya, Notaris bisa mulai membiasakan untuk mencantumkan dalam Keputusan RUPS terkait 'pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris'. Kalau untuk PT Tbk, maka hal ini sudah sering dilakukan. Bahkan UUPT versi Tahun 1995 jangka waktu penyerahan wewenang hingga 5 tahun. Hal ini sering dilakukan dalam PT Tbk, khususnya untuk right issue (Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu/HMETD). Setiap RUPS terkait right issue pasti ada keputusan pendelegasian wewenang tersebut.

Semoga tulisan ini bermanfaat dan bisa menjadi alternatif solusi mengatasi problem pelaksanaan inbreng dalam peningkatan modal Perseroan.

443 views0 comments
bottom of page