top of page

INBRENG DALAM PENINGKATAN MODAL PERSEROAN


Peningkatan modal suatu perseroan terbatas biasanya dilakukan melalui penyetoran uang. Namun sebetulnya dimungkinkan pula peningkatan modal dengan mekanisme penyetoran dalam bentuk barang (“inbreng”). Peningkatan modal dapat juga dilakukan dengan menggabungkan setoran uang dan inbreng secara bersamaan.

Prinsipnya, setiap proses peningkatan modal dalam perseroan terbatas harus memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari para pemegang saham. Persetujuah dapat diperoleh melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”). Dalam waktu 30 hari, Notaris yang membuat akta wajib melaporkan peningkatan modal tersebut kepada Sistem Administrasi Badan Hukum (‘SABH”) guna memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan HAM RI.

Namun praktek peningkatan modal secara inbreng sering kali menjadi problem, terutama mengenai terbatasnya jangka waktu (teknis prosedur administrasi hukum). Batas waktu 30 hari untuk merealisasikan inbreng merupakan hal yang sulit terpenuhi, terutama apabila obyeknya berupa tanah.


Problem juga dapat timbul apabila perseroan terbatas hendak meningkatkan modal dengan cara penyetoran uang dan inbreng sekaligus. Umumnya terdapat kondisi dimana RUPS sudah dilaksanakan, Notaris juga telah membuat akta peningkatan modal, para pemegang saham telah menyetorkan uang, tetapi pembuatan akta inbreng belum dapat dilaksanakan.

Apabila kondisi tersebut terjadi, apakah data akta peningkatan modal tersebut harus tetap diinput dalam SABH guna memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan HAM RI? Padahal realitanya seluruh proses peningkatan modal belum selesai dilaksanakan. Kendala ini sering dihadapi dalam praktek.


Masalah timbul apabila akta tersebut tetap dilaporkan kepada Kementerian Hukum dan HAM RI, oleh karena sesaat setelah dilaporkan dan memper